Polres Maros Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Tahun 2024

    Polres Maros Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Tahun 2024
    Polres Maros Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Tahun 2024

    Maros, Sulsel - Kepolisian Resor Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, jumat, 20 Desember di Lapangan Palantikang Pemkab Maros, Turikale.

    Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama kurun waktu tahun 2024.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Maros melalui AKP Salehuddin S.H, M.H, usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba.

    Dia mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis sabu, tembakau sintetis atau tembakau gorila dan obat daftar G.

    "Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan selama tahun 2024, " katanya.

    Diantaranya sabu 10, 9400 gram, tembakau sintetis 1, 5200 gram, obat-obat terlarang daftar G sebanyak 290 butir.

    Dia menjelaskan kalau pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan beberapa diantaranya juga dibakar.

     "Para tersangka sudah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi Sosial dari hasil tim  Asesmen BNNP Sulsel, " katanya.

    Ini juga menjadi warning kepada anak muda kita untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya.

    Pemusnahan ini pun dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda dan pejabat TNI dan Lembaga pemerintah.

    Sementara itu Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady, menghimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.

    "Ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya, "pungkasnya.

    Marwan kemudian menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan senilai puluhan juta rupiah.

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini senilai 30 juta rupiah, jika ditotal bisa menyelamatkan sekitar 50 orang, ” imbuhnya.(*)

    polres maros sulsel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Maros Gelar Pasukan Operasi Lilin...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat Polda Sulsel, Warga Patunuang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ikuti Lomba Cipta Puisi Wija To Luwu 2025 dalam Rangka HPRL ke-79 dan HUT KKLR ke-69
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas

    Ikuti Kami